Barang Rampasan Ore Nikel dan Alat Berat Hasil Penegakan Polda Sultra Dilelang, Nilai Limit Rp4,56 Miliar

KENDARI, Lensainformasi.com – Sebanyak 24 item barang rampasan negara dengan nilai limit total Rp4,56 miliar dilelang dalam kegiatan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (29/10/2026).

Barang-barang tersebut berasal dari 17 laporan polisi hasil penindakan Polda Sultra dan Bareskrim Polri, dengan 78,5 persen di antaranya berkaitan dengan perkara pertambangan.

Bacaan Lainnya

Barang rampasan yang dilelang meliputi bijih nikel atau ore dan alat berat. Pelelangan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut proses penegakan hukum terhadap barang rampasan yang telah ditetapkan untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan yang mengusung tema “Sinergitas Pemulihan Aset untuk Negeri” tersebut. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kejati Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., di Aula Kejati Sultra.

Kapolda menegaskan pelelangan merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum yang melibatkan berbagai institusi, mulai dari penyidikan, penyitaan barang bukti, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga pemulihan aset negara.

Menurutnya, lelang juga berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang rampasan negara.

“Percepatan pelelangan diperlukan agar barang rampasan tidak mengalami penurunan nilai akibat terlalu lama disimpan, sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonominya bagi negara,” kata Kapolda.

Irjen Pol Himawan menjelaskan, pemulihan aset membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Polri berperan dalam penyidikan dan penyitaan barang bukti, kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan serta eksekusi, pengadilan memutus perkara, sedangkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memfasilitasi pelelangan. Hasil lelang selanjutnya disetorkan kepada negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, KPKNL, serta pejabat utama Polda Sultra.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole menyampaikan lelang barang rampasan merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum. Selain mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), mekanisme lelang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara adil dan transparan.

Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta menekankan penegakan hukum perlu berorientasi pada kemanfaatan, termasuk pemulihan akibat tindak pidana bagi negara maupun korban.

Ia juga mengajak seluruh aparat penegak hukum memperkuat sinergi, menyosialisasikan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian akibat tindak pidana, khususnya di bidang kehutanan dan pertambangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *