Dugaan Fraud Pembiayaan Rp15,47 Miliar, OJK Amankan 41 Aset Milik BPRS GP

NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan resminya, Minggu (21/6/2026), OJK menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.

Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif guna mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Sebanyak 41 aset yang disita terdiri atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, yakni delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset lainnya di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar dilakukannya penelusuran dan penyitaan aset untuk mendukung proses pembuktian serta pemulihan kerugian.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP, bank yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025.

Penyidikan dilakukan terhadap dua orang terlapor, yakni IP selaku Direktur Utama PT BPRS GP dan MIL sebagai pengguna dana akhir (end user).

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan selama periode Oktober 2019 hingga Maret 2024. Dugaan tersebut dilakukan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

OJK menyebut pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dana hasil pencairan pembiayaan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga berdampak terhadap kualitas pembiayaan bank.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para terlapor disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.

OJK menyatakan keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri setempat, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *