NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau Financial Influencer.
Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen melalui penyampaian informasi keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
Dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2026), OJK menyatakan bahwa kehadiran POJK tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi para penyampai informasi yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat agar dapat menyampaikan informasi secara bertanggung jawab sekaligus mendukung peningkatan literasi keuangan.
Selain itu, regulasi tersebut juga ditujukan untuk menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang lebih terpercaya, berintegritas, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan masyarakat.
OJK menjelaskan, penyusunan POJK ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kerugian yang dapat dialami masyarakat akibat penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang tidak akurat atau menyesatkan.
Seiring meningkatnya peran financial influencer dalam menyampaikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan, OJK menilai diperlukan pedoman perilaku yang mampu memastikan setiap informasi disampaikan secara bertanggung jawab. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang berkualitas sebagai dasar dalam mengambil keputusan keuangan.
Dalam POJK tersebut dijelaskan bahwa Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dalam memanfaatkan produk maupun layanan keuangan.
Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek penting, di antaranya perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang meliputi edukasi keuangan, pemasaran, serta pemberian rekomendasi, pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis, hingga pemutusan akses terhadap media elektronik apabila ditemukan pelanggaran.
OJK juga mengatur bahwa penyampai informasi dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan melalui kegiatan pemasaran. Namun, dalam kerja sama tersebut, PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, terkait pemberian rekomendasi atas produk atau layanan keuangan, POJK menegaskan bahwa penyampai informasi wajib memiliki izin apabila aktivitas tersebut menurut peraturan perundang-undangan memang mensyaratkan perizinan.
Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk di sektor pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi mengenai produk dan/atau layanan aset keuangan digital, diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi serta pengetahuan yang memadai di sektor jasa keuangan.












