KONAWE, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya menjaga integritas sistem keuangan melalui pendekatan follow the money untuk mencegah hasil tambang ilegal masuk ke sistem keuangan formal.
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Bismi Maulana Nugraha, saat menggelar media briefing bersama puluhan jurnalis di Kabupaten Konawe, Kamis (30/7/2026).
Dalam paparannya, Bismi menjelaskan bahwa OJK tidak melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan. Peran OJK difokuskan pada upaya memastikan hasil dari aktivitas tambang ilegal tidak memperoleh akses ke sistem keuangan formal.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan melalui tiga pendekatan utama.
Pertama, penguatan kepatuhan perbankan. Bank dan lembaga jasa keuangan diwajibkan menerapkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) secara benar terhadap pelaku usaha di sektor pertambangan, termasuk memastikan kesesuaian profil usaha dengan legalitas yang dimiliki.
Kedua, dukungan kepada aparat penegak hukum melalui pertukaran data dan informasi dalam koridor ketentuan kerahasiaan yang berlaku untuk mendukung percepatan proses penyidikan.
Ketiga, pemulihan aset, melalui kerja sama berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana dengan dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, Bismi menegaskan bahwa upaya pencegahan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan legalitas yang terintegrasi dalam ekosistem keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga memaparkan bahwa sektor sumber daya alam termasuk area dengan risiko tinggi terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU-PPT).
“Beberapa pola yang menjadi perhatian pengawasan meliputi commingling atau pencampuran dana hasil transaksi, penggunaan perusahaan cangkang untuk menyamarkan kepemilikan dan aliran dana, rekening pinjam nama, serta transaksi tunai dalam jumlah besar di luar sistem perbankan formal,” ujarnya.
OJK, lanjutnya, terus memperkuat fungsi pengawasan melalui pemantauan, analisis, kepatuhan, dan sinergi dengan berbagai instansi guna menjaga stabilitas sistem keuangan.












