KENDARI, Lensainformasi.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari terus memperluas akses pelayanan keimigrasian melalui kerja sama dengan pemerintah daerah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama serta Sosialisasi Keimigrasian terkait Layanan Data Keimigrasian yang digelar di salah satu Hotel di Kendari, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Azwar Anas, dengan Bupati Kolaka Utara, Bupati Bombana, dan Bupati Konawe. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penguatan pelayanan keimigrasian melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) di masing-masing daerah.
Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Konawe.
Kerja sama ini bertujuan menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih mudah dijangkau masyarakat. Dengan adanya layanan di MPP, warga di tiga kabupaten tersebut tidak lagi harus datang ke Kota Kendari untuk mengakses berbagai layanan keimigrasian, sehingga dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan kolaborasi dengan pemerintah daerah merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya DPMPTSP, kami ingin memastikan layanan keimigrasian semakin mudah diakses masyarakat. Layanan tidak lagi terpusat di Kota Kendari, tetapi juga menjangkau kabupaten lain. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk memperoleh layanan, sehingga lebih efisien dari sisi waktu maupun biaya. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Azwar Anas, menegaskan bahwa penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi.
Menurutnya, integrasi layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan secara lebih cepat, efektif, dan efisien.
“Kolaborasi antara instansi pusat dengan pemerintah daerah di Kabupaten Kolaka Utara, Konawe, dan Bombana menjadi kunci dalam memperluas jangkauan layanan keimigrasian sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat,” katanya.
Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi Layanan Data Keimigrasian. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada instansi terkait mengenai mekanisme permohonan data keimigrasian guna mendukung fungsi pengawasan serta penyusunan kebijakan berbasis data.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Imigrasi untuk Rakyat yang diinisiasi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dengan fokus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang mudah, cepat, dan semakin dekat dengan masyarakat.












