KENDARI, Lensainformasi.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Palestina berinisial K.I.A.E. di salah satu perumahan yang berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.
Setelah dilakukan pengamanan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan pemeriksaan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) dengan masa tinggal yang berlaku selama 30 hari.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa yang bersangkutan datang ke Indonesia dengan tujuan awal melakukan investasi usaha coffee shop. Namun, setelah mengalami permasalahan dalam rencana investasinya, yang bersangkutan kemudian mengajukan permohonan sebagai pengungsi melalui United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Berdasarkan hasil pendalaman, yang bersangkutan mengurus permohonan tersebut secara mandiri, mulai dari proses pendaftaran, wawancara, hingga memperoleh dokumen UNHCR.
Hasil pengamanan dan pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari untuk melakukan penanganan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan tugas dan fungsi keimigrasian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. WNA tersebut kemudian dipindahkan dan diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi Makassar untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus dilakukan secara optimal di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi Keimigrasian. Kami terus memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari dapat terpantau dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam setiap pelaksanaan tugas, kami tetap mengedepankan profesionalitas, ketegasan, prinsip kemanusiaan, serta kepastian hukum,” ujarnya, Sabtu (5/9/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah pengawasan dan penanganan terhadap orang asing merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.
“Partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam membantu kami melakukan pengawasan keimigrasian. Apabila masyarakat mengetahui atau memperoleh informasi terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, kami mengimbau agar informasi tersebut dapat segera disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kendari melalui nomor aduan kami 08114001331 untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kegiatan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui program “Imigrasi untuk Rakyat”, yang mendorong jajaran Imigrasi untuk terus menghadirkan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, humanis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.










