Polisi Ungkap Modus Pencurian BRI Link di Kendari, Pelaku Pura-pura Tanya Tempat Sampah

KENDARI, Lensainformasi.com — Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana percobaan pencurian di sebuah BRI Link di Jalan Mekar Jaya 1, tepatnya depan M Hotel, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HA (34), warga Kabupaten Buton Utara. Ia diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, HA diduga berperan sebagai pengalih perhatian korban dalam aksi percobaan pencurian yang dilakukan bersama rekannya berinisial TI alias BRAM.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya bersama rekannya telah merencanakan pencurian dengan modus mengalihkan perhatian korban. Saat korban diajak berbicara, rekannya berusaha mengambil barang milik korban,” kata Kompol Welliwanto Malau kepada Lensainformasi, Sabtu (22/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, korban bersama adiknya, Kirana, hendak pulang setelah selesai bekerja di BRI Link milik korban.

Ketika berada di sekitar lokasi, korban dihampiri seorang pria yang kemudian diketahui sebagai HA. Pelaku menanyakan mengenai keberadaan tempat sampah di sekitar BRI Link.

Percakapan tersebut diduga menjadi bagian dari modus untuk mengalihkan perhatian korban. Saat korban berbicara dengan HA, rekannya, inisial TI, diduga mendekati kendaraan korban dan berusaha mengambil tas yang berada di sekitar kendaraan.

Namun, aksi tersebut diketahui korban. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan dan berusaha menggagalkan pelaku yang hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Tas yang sempat diambil pelaku terjatuh dan berhasil diamankan kembali oleh korban. Sementara kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi setelah aksinya gagal,” ujar Malau.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, HA mengakui telah dua kali ikut bersama T merencanakan aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Kendari.

Selain di Jalan Mekar Jaya 1, keduanya juga disebut pernah merencanakan aksi serupa di kawasan Jalan Sapati, Pasar Panjang, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Dalam aksinya, HA berperan mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbicara, sementara TI bertugas mengeksekusi barang milik korban.

“Peran HA adalah mengalihkan perhatian korban, sedangkan rekannya melakukan aksi mengambil barang,” jelasnya.

Saat ini, HA telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *