Aksi Nekat Pria di Kendari, Curi Motor Polisi untuk Judi Online dan Beli Sabu

KENDARI, Lensainformasi.com — Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Lalonggasumeeto mengamankan seorang pria berinisial AG (22), yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik seorang anggota Polri di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan pelaku diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Hurami, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berhasil diamankan setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut,” kata Welliwanto kepada Lensainformasi, Sabtu (22/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna hitam merah dengan nomor polisi DT 2049 RG milik korban.

Kasus pencurian itu terjadi pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Saat itu, korban yang diketahui merupakan anggota Polri memarkir sepeda motornya di depan kamar kos sebelum masuk untuk beristirahat. Ketika korban keluar untuk membeli makanan, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian mencari di sekitar kos dan menanyakan kepada warga sekitar, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Kendari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia bersama rekannya berinisial AL sebelumnya berkeliling mencari sasaran sepeda motor.

Saat melintas di sekitar kawasan Andonohu, keduanya melihat sepeda motor korban terparkir di area kos dalam kondisi stang tidak terkunci.

AG kemudian mendorong sepeda motor tersebut keluar dari area kos, sementara AL memantau situasi. Keduanya lalu membawa motor hasil curian dengan cara ditonda menggunakan sepeda motor milik AL.

Sesampainya di sekitar Jalan KM 40, AG merusak bagian kabel sepeda motor agar kendaraan tersebut dapat dihidupkan.

Motor kemudian dibawa ke rumah seorang rekannya berinisial RH. Di lokasi tersebut, mereka diduga membongkar sejumlah bagian motor dan mengambil beberapa part variasi.

“Namun, AG kemudian terkejut ketika membuka bagasi jok dan melihat adanya lambang Polri pada kendaraan tersebut. Ia selanjutnya membawa motor itu pulang,” kata Malau.

Keesokan harinya, motor hasil curian tersebut digadaikan AG kepada sepupunya berinisial FJ di wilayah Soropia dengan nilai gadai Rp1,5 juta.

“Uang hasil gadai tersebut menurut pengakuan pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu, dan bermain judi online,” ujarnya.

Saat ini, AG telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap keberadaan AL serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan rangkaian pencurian dan penanganan sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *