OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, 22,93 Juta Akun Aset Keuangan Digital Tercatat hingga Juli 2026

NASIONAL, Lensainformasi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) seiring meningkatnya pemanfaatan layanan keuangan digital di Indonesia.

Hingga Juli 2026, OJK mencatat jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp20,52 triliun, sedangkan nilai transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun.

Bacaan Lainnya

Penguatan ekosistem tersebut dilakukan melalui regulasi yang adaptif, kolaborasi antarpemangku kepentingan, pengembangan inovasi, serta peningkatan pelindungan konsumen.

Upaya itu salah satunya diwujudkan melalui penyelenggaraan Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Forum tersebut mempertemukan regulator, pemerintah, parlemen, industri, investor, akademisi, dan masyarakat untuk mendorong pengembangan keuangan digital yang inovatif, aman, berintegritas, inklusif, dan berkelanjutan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, masa depan sektor keuangan membutuhkan orkestrasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, inovasi keuangan digital telah menjadi bagian dari sistem keuangan sehingga harus berkembang dengan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang setara dengan sektor keuangan lainnya.

“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation,” kata Hernawan.

Ia mengatakan standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga diterapkan dalam ekosistem keuangan digital.

Dalam kegiatan tersebut, OJK turut memperkenalkan program OJK Fintech Startup Acceleratoruntuk memperkuat mata rantai pengembangan inovasi. Program tersebut menjadi jembatan antara perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator dalam mendorong lahirnya solusi keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab.

Program tersebut ditandai dengan pelaksanaan demo day dan business matching untuk mempertemukan inovator dengan mitra pendanaan dan industri.

“Melalui demo day dan business matching, kita juga mempertemukan inovator dengan pendanaan mitra dan industri sekaligus menjadikan Digination sebagai etalase ke karya anak bangsa. Dan yang terpenting, pekerjaan kita tidak selesai ketika acara ini berakhir, justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya dimulai,” ujar Hernawan.

OJK juga terus menyiapkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, dan aset kripto. Penguatan inovasi tersebut dilakukan bersamaan dengan peningkatan pelindungan konsumen dan literasi masyarakat.

Ekosistem Aset Digital Terus Berkembang

OJK mencatat infrastruktur perdagangan aset keuangan digital saat ini telah didukung oleh dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin hingga Juli 2026.

Pada daftar yang dikelola Bursa CFX tercatat 1.214 aset dan 49 derivatif, sedangkan Bursa ICEX mencatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.

Pada sisi inovasi teknologi sektor keuangan, hingga Juli 2026 terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan. Secara keseluruhan, penyelenggara tersebut telah menjalin 1.357 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengatakan penguatan ekosistem keuangan digital perlu diiringi peningkatan pemahaman masyarakat terhadap karakteristik, manfaat, dan risiko produk keuangan digital.

Dalam kesempatan tersebut, OJK meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang disusun bersama industri sebagai panduan praktis bagi masyarakat.

“Buku ini merupakan hasil karya anak-anak digital Indonesia, baik dari OJK maupun dari asosiasi pelaku usaha dan para pemerhati. Saya mengundang Bapak-Ibu selanjutnya untuk terus meningkatkan kualitas dari buku ini. Ini bertujuan untuk meningkatkan awareness serta kecerdasan finansial,” kata Adi.

Tiga Arah Pengembangan IAKD

Penguatan sektor IAKD semakin ditopang oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Penyempurnaan regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang pertumbuhan industri yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Arah pengembangan selanjutnya dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengapresiasi penyelenggaraan OJK Digination Day yang mempertemukan berbagai pihak dalam ekosistem keuangan digital.

Menurutnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto berpotensi menjadi salah satu sumber pembiayaan baru untuk menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia.

“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia. Penggunaan inovasi keuangan digital juga diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan yang akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Misbakhun.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria mengatakan kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan OJK menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inovatif sekaligus aman.

“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK memastikan inovasi bisa bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan,” ujar Nezar.

Ke depan, OJK memusatkan pengembangan IAKD pada tiga agenda utama, yakni memperdalam ekosistem yang telah terbentuk (deepening), memperluas jangkauan dan pemanfaatan inovasi (widening), serta memperkuat pelindungan konsumen dan mitigasi risiko (safeguarding).

Ketiga agenda tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem keuangan digital Indonesia yang semakin inklusif, aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *