Polresta Kendari Tangkap 4 Pelaku Penganiyaan di Funqy Karaoke, Motif Diduga Akibat Korban Buat Onar

KENDARI, Lensainformasi.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan empat orang tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Funqy Karaoke, Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Kendari, AKBP Yosa Hadi, yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (2/11/2026).

Bacaan Lainnya

Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DAW (34), B (37), S (48), dan MAA (30). Dari keempat tersangka, satu orang berperan sebagai pengunjung, dua orang sebagai tukang parkir, dan satu orang sebagai pengawas tempat hiburan tersebut.

Sementara korban dalam peristiwa ini adalah dua orang pria paruh baya berinisial ID (52) alias Ilham dan P (52).

AKBP Yosa menjelaskan, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Motif kejadian dipicu oleh emosi para pelaku akibat tindakan provokasi dan keributan dari pihak korban di dalam area karaoke.

“Awalnya, kedua korban bersama rekan-rekannya berkaraoke sambil mengonsumsi minuman keras di dalam room. Korban kemudian berpindah ke lantai 1 kawasan lounge Funqy Karaoke dan berdiri di dekat meja tersangka. Di lokasi tersebut, korban ID sempat membanting asbak hingga pecah di lantai, namun saat itu para tersangka belum merespon dan tetap menikmati musik,” bebernya.

Keributan mulai memuncak saat rekan tersangka ditarik kerah bajunya oleh korban ID ketika hendak duduk. Melihat kejadian itu, tersangka DAW mencoba merelai. Namun, saat tersangka DAW hendak berjabatan tangan, korban ID menendang perut DAW dan mencoba mengambil sebilah badik dari pinggangnya. Di saat bersamaan, korban P mengangkat kursi.

Melihat situasi tersebut, tersangka DAW mencabut senjata tajam dan menusuk bagian punggung korban ID. Kedua korban kemudian berusaha menyelamatkan diri menuju pintu keluar lounge. Di area pintu keluar, tersangka DAW kembali menusuk punggung korban P yang telah terbaring.

Penganiayaan berlanjut hingga ke area parkir dan jalan raya, di mana tersangka DAW kembali mengayunkan senjata tajam jenis badik dan mengenai kepala korban ID sebelum akhirnya para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 cm dan lebar 3 cm yang bergagang warna cokelat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (2) dan/atau Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *