NASIONAL, Lensainformasi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Oktober 2026.
Penyerahan ini dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum dan mengoptimalkan upaya pengembalian dana para pemberi dana (lender) DSI sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah ini melanjutkan koordinasi sebelumnya pada periode Februari hingga Mei 2026, di mana OJK telah menyerahkan tahap awal hasil identifikasi aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI.
Melalui pemeriksaan khusus, OJK melakukan penelusuran aliran dana dan identifikasi aset yang berkaitan dengan DSI, mencakup:
- Aset milik pemegang saham.
- Pengurus perusahaan.
- Pihak-pihak terafiliasi yang diduga terlibat dalam penggunaan dana lender.
Hasil penelusuran OJK menjadi bahan bagi penyidik Bareskrim Polri untuk pendalaman, verifikasi, serta penyitaan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah berhasil menyita sejumlah aset dalam penanganan perkara DSI dengan nilai mencapai sekitar Rp432 miliar. Penyidik terus melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap potensi aset lainnya secara berkelanjutan.
Selain menyerahkan data aliran dana dan aset, OJK juga memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum melalui:
- Penugasan Saksi & Ahli: Memenuhi permintaan keterangan dengan menugaskan pegawai OJK sebagai saksi maupun ahli sesuai tahapan proses penyidikan.
- Koordinasi Lintas Lembaga: Berkoordinasi secara intensif dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengoptimalkan penyelesaian dana lender DSI.
OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten, mendukung proses penegakan hukum, serta memperkuat perlindungan konsumen guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.










