Standar Mutu Internasional: OJK Terima Sertifikasi ISO 9001:2015 untuk Pengawasan Perasuransian dan Dana Pensiun

NASIONAL, Lensainformasi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meraih sertifikasi internasional ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu untuk Bidang Pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Pencapaian ini menegaskan komitmen OJK untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP melalui penerapan standar mutu internasional yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan. Sertifikasi ini diterbitkan oleh lembaga sertifikasi independen SGS United Kingdom Ltd (SGS).

Bacaan Lainnya

Penyerahan sertifikat dilakukan dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10), di mana Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menerima langsung sertifikat ISO 9001:2015 dari perwakilan SGS Indonesia.

“Sertifikasi ISO 9001:2015 ini merupakan wujud komitmen OJK untuk memastikan proses pengawasan sektor PPDP berjalan sesuai standar mutu internasional. Melalui penilaian independen, kami ingin memastikan pengawasan berjalan secara objektif, menggunakan metodologi yang tepat, dan terus mengalami perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Ogi.

Sertifikasi yang diraih oleh Bidang Pengawasan Sektor PPDP OJK ini mencakup sistem manajemen mutu untuk tiga layanan utama:

  1. Layanan Pengawasan
  2. Layanan Perizinan
  3. Layanan Pengaturan Sektor PPDP

Penerapan standar ISO 9001:2015 ini menekankan pada 4 pilar utama:

  • Pendekatan berbasis proses dalam setiap jalur kerja.
  • Pengelolaan risiko yang terintegrasi.
  • Evaluasi kinerja berkala.
  • Peningkatan mutu secara berkelanjutan (continuous improvement).

Ogi menegaskan bahwa sertifikasi ini bukan sekadar pengakuan atas penerapan standar manajemen mutu, melainkan juga membawa tanggung jawab besar untuk menjaga konsistensi proses kerja serta bersedia menjalani evaluasi berkala oleh lembaga sertifikasi independen.

Melalui proses sertifikasi dan evaluasi independen ini, OJK:

  • Mengidentifikasi aspek-aspek operasional yang perlu diperbaiki secara berkelanjutan.
  • Memperkuat konsistensi dan efektivitas proses kerja internal.
  • Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan.
  • Mendukung pengambilan keputusan yang objektif berdasarkan metodologi yang terukur.

Langkah ini menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola dan kapasitas kelembagaan OJK untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta mendorong terwujudnya industri PPDP yang sehat, berintegritas, dan berdaya saing global.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *