OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan BPR DCN Malang, Serahkan Dua Tersangka ke Jaksa

NASIONAL, Lensainformasi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat (30/10).

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka tersebut adalah:

  • ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN.
  • APW selaku Direktur PT BPR DCN.

Sebelumnya, Penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan memperoleh pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026. Penyidikan ini merupakan tindak lanjut bertahap dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan dugaan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan yang melibatkan kedua tersangka:

  1. Penggelapan Kas Bon (Rp5,8 Miliar): Tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan atas penarikan kas bon periode Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan sekitar Rp5,8 miliar.
  2. Pengambilan Agunan Emas (Rp600 Juta): Tidak mencatatkan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
  3. Kredit Fiktif / Pencatatan Palsu (Rp15,6 Miliar): Menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur (periode Juli 2020–Juni 2024). Kredit diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dana cair tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.

Secara khusus, tersangka APW juga diduga tidak mencatatkan dalam pembukuan atas penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar (periode Maret 2020–2022).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK).
  • Juncto Pasal 20 huruf c dan juncto Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan ketentuan sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

OJK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

OJK berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memperkuat perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *