KENDARI, Lensainformasi.com – Pemerintah Kota Kendari melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae, menyampaikan bahwa kenaikan pajak barang mewah hingga 12 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2025, tidak berdampak langsung pada pasar rakyat maupun retail modern di Kendari.
“Secara aturan, pasar rakyat dan retail modern tidak terdampak oleh kenaikan pajak barang mewah ini. Pasar-pasar kita, khususnya yang berada di bawah garis menengah ke bawah, tetap stabil,” ujar Alda pada Selasa (21/1/2025).
Alda menjelaskan bahwa barang yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut belum secara detail teridentifikasi di tingkat operasional. Meski demikian, Disperindag Kota Kendari telah menginstruksikan tim di lapangan, baik di pasar yang dikelola pemerintah maupun yang berada di bawah Perumda, untuk terus memantau kondisi pasar dan memastikan tidak terjadi kenaikan harga yang tidak wajar.
“Hingga minggu terakhir Januari 2025, kami tidak menemukan adanya kenaikan signifikan pada harga bahan pokok. Kenaikan harga yang terjadi lebih disebabkan oleh faktor cuaca atau kelangkaan barang, bukan karena pengaruh peraturan ini,” jelasnya.
Di bawah kepemimpinannya, Alda Kesutan Lapae berkomitmen untuk terus mengawasi dampak kebijakan tersebut agar tidak merugikan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
Tim di lapangan juga diminta untuk memastikan implementasi PP Nomor 12 Tahun 2025 berjalan sesuai peruntukannya, yakni hanya berlaku pada kategori barang mewah.
“Kami memastikan bahwa pasar rakyat tetap aman dan stabil meskipun ada kebijakan kenaikan pajak barang mewah ini. Pantauan dan evaluasi terus kami lakukan agar masyarakat tidak terbebani,” pungkas Alda.
Dengan langkah pengawasan ketat ini, ia berharap masyarakat Kota Kendari tetap mendapatkan akses bahan pokok dengan harga yang wajar meskipun terdapat perubahan kebijakan terkait pajak barang mewah.












