PTSL Terkendala Status Aset Negara, Pemda dan BPN Konsel Gelar RDP Tanggapi Aspirasi Warga Rambu-Rambu Jaya

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi Konsorsium Masyarakat Rambu-Rambu Jaya Menggugat (KMRJM) di Kantor ATR/BPN Konsel, Selasa (15/4/2025) lalu.

RDP dilaksanakan di Balai Desa Rambu-Rambu Jaya pada Selasa (22/4/2025) dihadiri oleh Sekda Konsel Hj. St. Chadidjah, Wakil Ketua I DPRD Konsel, Kepala Kantor ATR/BPN Konsel, Amrullah, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sultra, pihak TNI Angkatan Udara (AU), serta tokoh masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Sekda Konsel, Hj. St. Chadidjah menyampaikan bahwa forum tersebut merupakan langkah awal untuk mencari solusi atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terkendala karena status lahan berada di wilayah transmigrasi lokal (Translok) yang tercatat sebagai aset milik TNI AU.

“Pemerintah berpihak pada masyarakat. Namun karena secara legal wilayah itu tercatat sebagai aset TNI AU, maka solusinya harus ditemukan agar masyarakat dapat kepastian hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Konsel, Amrullah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan siap melakukan pengecekan atas sertipikat yang telah terbit di kawasan Translok.

“Kami penuhi janji untuk menindaklanjuti keluhan warga yang datang ke kantor beberapa waktu lalu. Kami minta data sertipikat untuk diverifikasi, dan akan turun bersama tim,” ujarnya.

Amrullah juga menyatakan bahwa pelaksanaan program PTSL tetap bisa dilanjutkan, namun hanya untuk lahan di luar area Translok yang diklaim sebagai aset TNI AU.

“Kami siap lanjutkan program PTSL, asalkan sesuai dengan legalitas dan disepakati oleh kepala desa,” tegasnya.

Perwakilan KPKNL Sultra, Marwan Amdar, mengapresiasi jalannya pertemuan yang dinilai kondusif dan membuka peluang penyelesaian masalah secara konstruktif.

Ia berharap ada tindak lanjut dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Logistik Lanud Halu Oleo, Letkol Kal M. Rizal Haeruddin menegaskan bahwa wilayah yang disengketakan masih merupakan aset negara, dan penyelesaiannya harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak menolak aspirasi masyarakat, namun proses administrasi tetap harus dijalankan sesuai aturan,” jelasnya.

Kepala Desa Rambu-Rambu Jaya, Rusmin Suaib menyambut baik pelaksanaan RDP dan berharap melalui pertemuan ini, ada kepastian hukum bagi warganya yang telah menempati lahan tersebut sejak 1976.

Ia menyebutkan terdapat sekitar 47 Kepala Keluarga (KK) di Dusun 3 yang menjadi prioritas karena belum memiliki sertipikat.

“Solidaritas masyarakat juga terlihat di Dusun 1 dan 2 yang belum mengajukan sertipikat karena merasa senasib dengan warga Dusun 3,” tambahnya.

Warga, Andi, turut menyoroti kejanggalan status aset. Ia menyebut sertipikat tanah di kawasan tersebut telah terbit sejak 1978, sementara klaim TNI AU baru muncul pada 1979.

“Ini janggal, karena aset negara seharusnya tidak bisa diterbitkan sertipikat. Tapi di sini, sertipikat sudah lebih dulu terbit,” ungkapnya.

Andi juga berharap adanya koordinasi lanjutan dengan Pemprov Sultra untuk membahas legalitas lahan seluas 110 hektare di Dusun 3 yang menjadi sumber persoalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *