JAKARTA, Lensainformasi.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan pentingnya percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Revisi ini dinilai krusial untuk mendukung arah kebijakan Presiden terpilih Prabowo Subianto di bidang pertanahan serta memastikan pelaksana di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif.
“Saya berharap hasil revisi PP 20/2021 ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, agar tidak berdampak negatif bagi kita semua di kemudian hari, terutama bagi para pelaksana di lapangan,” ujar Pudji saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (16/5/2025).
Mengacu pada pengalamannya di Kepolisian, Pudji menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, banyak permasalahan hukum yang terjadi karena adanya regulasi yang tumpang tindih atau melompati hierarki hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Pudji menjelaskan bahwa revisi PP 20/2021 juga merupakan bagian dari upaya memberantas praktik mafia tanah. Ia menekankan bahwa seluruh pihak harus memiliki persepsi yang sama agar pelaksanaan kebijakan di lapangan dapat berjalan dengan tenang, nyaman, dan terlindungi secara hukum.
“Atas arahan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, kita perlu percepatan penyusunan revisi ini agar pelaksana di lapangan dapat bertindak sesuai dengan koridor hukum yang jelas,” tegasnya.
Pudji juga mengingatkan pentingnya pembahasan mendalam terhadap pasal-pasal yang direvisi, dan mengajak para direktur teknis serta direktur jenderal untuk menyelaraskan persepsi dalam penyusunan substansi regulasi.
“Biasanya yang sulit itu menyamakan persepsi. Tapi jika niat kita baik untuk bangsa dan negara, serta bermanfaat bagi masyarakat, maka pasti akan ada jalan,” tutupnya.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait yang mengikuti secara daring.












