Wujudkan Kepastian Hukum, BPN Konsel Serahkan 30 Sertipikat PTSL untuk Warga di Lainea

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali merealisasikan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pada Kamis (25/9/2025), Kepala Kantor Pertanahan Konsel, Amrullah, menyerahkan sebanyak 30 sertipikat tanah kepada Kepala Desa Polewali, Kecamatan Lainea, Arifuddin, untuk kemudian didistribusikan kepada warga pemilik sertipikat.

Bacaan Lainnya

Prosesi penyerahan berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Pertanahan Konsel dengan suasana sederhana namun penuh makna.

Amrullah menegaskan program PTSL menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan sertipikat tanah tidak hanya memberikan rasa aman secara hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai ekonomi masyarakat.

“Melalui program PTSL, kami berharap masyarakat semakin tenang karena memiliki bukti hukum yang sah atas tanahnya. Selain itu, sertipikat ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan desa, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Konawe Selatan,” ujar Amrullah.

Dengan adanya penyerahan sertipikat ini, masyarakat Desa Polewali diharapkan semakin termotivasi untuk mengelola tanah secara produktif dan berkontribusi pada kemajuan pembangunan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *