KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – 12 (dua belas) orang Asisten Surveyor Kadaster Berlisensi (ASKB) telah menandatangani Kontrak Kerja merujuk dari Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan Nomor: 12/SK-74.05.UP.02.03/1/2025 yang ditetapkan pada 2 Januari 2025.
Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi.
Kebijakan tersebut juga didukung oleh Surat Keputusan Menteri Agraria Nomor 483/KEP-300.15.2/XII/2018 yang mengatur pengangkatan Asisten Surveyor Kadaster Berlisensi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kepala Kantor Pertanahan Konawe Selatan, Amrullah, A.Ptnh., M.M., mengatakan bahwa para ASKB ini akan menjalankan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap langkah ini dapat mempercepat dan meningkatkan kualitas layanan pengukuran dan pemetaan tanah di Konawe Selatan, sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.












