KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, yang dipimpin oleh Amrullah, A.Ptnh., M.M., telah menetapkan lokasi pelaksanaan Program Redistribusi Tanah Tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah yang tersebar di 15 desa dari 8 kecamatan di Konawe Selatan.
Lokasi yang menjadi fokus program redistribusi ini meliputi :
1. Kecamatan Lalembuu, terdiri : Desa Atari Jaya dan Desa Puunangga
2. Kecamatan Kolono : Desa Wawoosu, Desa Sawa, Desa Mondoe Jaya dan Desa Roda
3. Kecamatan Laonti : Desa Tambolosu dan Desa Batu Jaya
4. Kecamatan Mowila : Desa Wuura dan Desa Wonua Monapa
5. Kecamatan Moramo : Desa Wawondengi
6. Kecamatan Baito : Desa Baito
7. Kecamatan Wolasi : Desa Wolasi
8. Kecamatan Buke : Desa Puudaria
Amrullah menjelaskan, redistribusi tanah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pemerataan akses terhadap lahan, khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah.
Dengan adanya redistribusi ini, ia berharap masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi tanah dan mendorong pembangunan di daerah pedesaan.
Amrullah menghimbau masyarakat yang berdomisili di lokasi yang telah ditetapkan untuk segera melengkapi persyaratan dan menghubungi Kantah Konsel untuk informasi lebih lanjut.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan menetapkan sejumlah persyaratan, antara lain :
1. Fotokopi e-KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Dokumen asli alas hak atau bukti kepemilikan tanah (pribadi, waris, hibah, atau penyerahan hak)
4. Fotokopi SPPT-PBB
5. Materai senilai Rp10.000
6. Memasang patok tanda batas tanah sesuai kepemilikan
7. Mengisi dan menandatangani formulir isian yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Pelaksanaan redistribusi tanah diharapkan dapat berjalan dengan lancar, didukung partisipasi aktif masyarakat dalam melengkapi dokumen yang diperlukan dan memasang patok tanda batas tanah.
Dengan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai aset ekonomi yang bernilai, seperti agunan di perbankan atau pengembangan usaha.












