KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan mengadakan kegiatan penyuluhan terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Desa Ulu Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, pada Selasa (21/1/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Konawe Selatan, Asnani, S.P., M.M. Penyuluhan ini dihadiri oleh Camat Palangga Selatan, Kasi Pemerintahan, Desa dan perangkatnya, tokoh masyarakat, dan warga Desa Ulu Lakara yang antusias mengikuti kegiatan.
Dalam penyuluhan tersebut, Asnani menjelaskan bahwa Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat secara mudah, cepat dan terjangkau.
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa setiap bidang tanah terdaftar secara lengkap dan akurat.
“Melalui PTSL, pemerintah ingin membantu masyarakat mendapatkan sertipikat tanah sebagai bukti hukum yang sah atas kepemilikan tanah mereka. Ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Asnani.
Dalam kesempatan tersebut, Asnani memaparkan prosedur pengajuan PTSL, persyaratan yang harus dipenuhi, serta manfaat yang akan diperoleh masyarakat setelah memiliki sertifikat tanah.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat, pemerintah desa, dan Kantor Pertanahan dalam menyukseskan program PTSL.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan proses PTSL berjalan lancar. Kami juga siap memberikan pendampingan dalam setiap tahapan program ini,” jelasnya.
Asnani memastikan bahwa tim dari Kantor Pertanahan akan terus mendampingi masyarakat hingga seluruh tahapan PTSL selesai.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, masyarakat Desa Ulu Lakara diharapkan semakin memahami pentingnya program PTSL dalam mendukung kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan.










