KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan terus berkomitmen mendukung program strategis nasional melalui penyuluhan redistribusi tanah kepada masyarakat.
Pada Kamis (23/1/2025), penyuluhan ini dilaksanakan di dua desa, yaitu Desa Roda dan Desa Mondoe Jaya, Kecamatan Kolono.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Konawe Selatan, Andarias Leping, S.SiT, dengan dukungan pemerintah desa setempat.
Dalam penyuluhannya, Andarias menjelaskan bahwa program redistribusi tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan lahan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pemerataan penguasaan tanah di wilayah tersebut.
“Redistribusi tanah adalah upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan agraria. Dengan program ini, masyarakat memiliki legalitas atas tanah mereka dan dapat mengelolanya secara optimal,” ujar Andarias.
Ia juga menuturkan bahwa Kantor Pertanahan Konawe Selatan berkomitmen untuk memastikan proses redistribusi tanah berlangsung transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selama kegiatan, masyarakat Desa Roda dan Mondoe Jaya diberikan pemahaman mengenai prosedur redistribusi tanah, mulai dari pendataan lahan, verifikasi subjek dan objek, hingga penerbitan sertifikat tanah.
Masyarakat yang hadir menyambut positif inisiatif Kantor Pertanahan Konawe Selatan. Mereka berharap program redistribusi tanah ini dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi kehidupan sehari-hari, khususnya dalam mendukung aktivitas perekonomian.












