MUNA, Lensainformasi.com – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang fungsi dan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mengenalkan produk dan layanan jasa keuangan, OJK Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan industri jasa keuangan menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan di Kabupaten Muna pada Selasa, 4 Februari 2025.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Edukasi keuangan kali ini menyasar masyarakat di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan inklusi keuangan.
Sebanyak enam desa/kelurahan di Kabupaten Muna menjadi lokasi sasaran kegiatan, yaitu Desa Bhontu-Bhontu, Kelurahan Laiworu, Desa Latompa, Desa Bungi, Desa Kolasa, dan Desa Kontumere. Total peserta yang hadir mencapai sekitar 316 orang, yang terdiri dari masyarakat umum, petani, nelayan, ibu rumah tangga, serta mahasiswa dan pelajar.
Selama kegiatan, masyarakat diberikan materi tentang pengenalan OJK, pengelolaan keuangan, produk dan layanan jasa keuangan, serta kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman daring ilegal dan judi online.
Selain itu, masyarakat juga diajarkan tentang bahaya kejahatan social engineering yang dapat merugikan. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dan aktif mengikuti sesi pemaparan materi serta diskusi dengan narasumber.
Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari pemerintah daerah setempat, yang dihadiri oleh kepala kecamatan, aparat kepolisian, TNI, serta kepala desa dan aparat desa. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat di Kabupaten Muna.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengingat prinsip 2L (Legal dan Logis) dalam memilih produk jasa keuangan agar terhindar dari aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan.












