Bank Indonesia Cabut Peredaran Uang Rupiah Khusus Seri 1999, Ini Jadwal dan Cara Penukarannya

KENDARI, Lensainformasi.com – Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 31 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Doni Septadijaya, menyampaikan bahwa pencabutan ini merupakan bagian dari implementasi Clean Money Policy (CMP) BI, yang bertujuan menjaga kualitas dan keaslian uang yang beredar di masyarakat.

“Sejak tanggal 31 Januari 2025, Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah di Indonesia,” ujar Doni dalam siaran pers resminya, Minggu (9/2/2025).

Meski sudah tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang tersebut di Bank Indonesia atau bank umum terdekat hingga 31 Januari 2035.

Penukaran dapat dilakukan secara langsung atau melalui layanan online aplikasi PINTAR yang tersedia di [https://www.pintar.bi.go.id](https://www.pintar.bi.go.id).

Di Sulawesi Tenggara, layanan penukaran uang ini tersedia di KPwBI Sultra serta beberapa bank umum yang telah ditunjuk. Penukaran di kantor BI dilakukan setiap Selasa dan Kamis, pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.

BI mengingatkan masyarakat agar memastikan kondisi uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan, yaitu uang harus memiliki lebih dari setengah ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya. Uang yang sudah rusak lebih dari setengah bagiannya tidak dapat ditukar.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas uang Rupiah dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *