JAKARTA, Lensainformasi.com – Dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa, 11 Februari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan dua inisiatif penting, yaitu Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (SIPELAKU) dan Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah penipuan di sektor keuangan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa SIPELAKU adalah aplikasi yang menyimpan informasi rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan yang dikelola oleh OJK.
“Aplikasi ini bertujuan untuk mendukung integritas di sektor keuangan dengan menyediakan data tentang profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, dan riwayat fraud. Informasi dalam SIPELAKU bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK, sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 12 Tahun 2024,” kata Riyadi dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu (12/2/2025).
Sementara itu, IASC dibentuk oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan.
“IASC bertujuan untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan dengan melakukan penundaan transaksi, pemblokiran rekening, serta pengidentifikasian pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan,” jelasnya.
Upaya lain yang diambil adalah pengembalian dana korban yang masih tersisa dan penindakan hukum terhadap pelaku. Forum koordinasi ini dibentuk sebagai respons terhadap meningkatnya penipuan di sektor keuangan dan besarnya kerugian yang dialami korban. IASC kini didukung oleh berbagai asosiasi, termasuk industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.










