KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran bersama Seksi Survei dan Pemetaan melaksanakan rapat internal untuk membahas proses persiapan sertipikat tanah wakaf yang akan dilakukan pada tahun 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muhtar, S.Si.T., S.H., M.A.P., serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Andarias Leping, S.Si.T, Senin (24/2/2025).
Agenda utama yang dibahas adalah penyelarasan data yuridis dan data ukur tanah wakaf sebagai bagian dari persiapan proses sertipikat.
Dalam pertemuan ini, para peserta rapat menekankan pentingnya validasi dan sinkronisasi data agar proses sertipikat tanah wakaf dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sertipikat tanah wakaf memiliki peran krusial dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial,”
kata Muhtar.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Konawe Selatan berkomitmen untuk memastikan kelancaran Sertipikat tanah wakaf sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah tersebut.












