KENDARI, Lensainformasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M melalui Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang berlangsung di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Kamis (6/3/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah survei harga bahan pangan di pasar-pasar Kota Kendari yang dilakukan oleh Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kementerian Agama, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari.
Besaran zakat fitrah tahun ini bervariasi sesuai dengan jenis bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Berikut ketentuannya:
• Beras Kelas I (Kepala dan Super): Rp46.000
• Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti): Rp42.000
• Beras Kelas III (Dolog): Rp39.000
• Sagu: Rp28.000
• Jagung: Rp28.000
• Umbi-umbian: Rp25.000
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Jahudding, yang memimpin rapat, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat ditunaikan tepat waktu.
“Keputusan ini harus segera diinformasikan kepada masyarakat agar mereka dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa penetapan besaran zakat fitrah tahun ini sedikit lebih lambat dibandingkan tahun sebelumnya dan berharap di tahun mendatang dapat dilakukan lebih awal.
Setelah penetapan besaran zakat fitrah ini, Pemkot Kendari mengimbau umat Muslim di Kota Lulo untuk segera menunaikan kewajibannya sebelum Hari Raya Idulfitri.












