Bakar Bambu Picu Api Merambat hingga 80 Hektare, Warga Koltim Ditetapkan Tersangka

KENDARI, Lensainformasi.com – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur menetapkan seorang pria berinisial AN sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis rekaman video hingga gelar perkara. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik memperoleh keterangan terkait aktivitas pembakaran di lokasi kejadian.

Dua orang saksi mengaku melihat seorang pria berinisial AN melakukan pembakaran di Desa Wesalo. Dalam pemeriksaan, AN juga mengakui membakar bambu menggunakan pemantik api sebelum api kemudian merambat dan membakar rerumputan di sekitar lokasi.

“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri,” kata Kombes Wisnu, Sabtu (12/9/2026).

Selain keterangan saksi, penyidik turut menganalisis rekaman video yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Penyidik juga memperoleh keterangan dari Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi, Abdul Aman Ega, mengenai lokasi kebakaran.

Abdul Aman Ega menerangkan, kebakaran terjadi di areal seluas sekitar 80 hektare yang berada di kawasan hutan produksi terbatas. Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan penyidik dalam proses gelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penetapan tersangka terhadap AN. Perkara tersebut ditangani dengan menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.

Kombes Pol. Wisnu Wibowo menegaskan, proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi proses penyidikan,” ungkap Dir Krimsus.

Di sisi lain, Satgas Karhutla Polda Sultra bersama jajaran terus melakukan penanganan di lokasi dengan memprioritaskan pemadaman dan pendinginan area terdampak kebakaran.

Personel dikerahkan untuk memastikan api dapat dikendalikan dan tidak menyebar ke kawasan lain. Setelah api dipadamkan, petugas juga melakukan pemantauan terhadap titik-titik bekas kebakaran untuk memastikan tidak ada bara atau sumber panas yang dapat memicu kebakaran kembali.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan Karhutla sekaligus mencegah terjadinya kebakaran susulan di kawasan hutan dan sekitarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *