Kementerian ATR/BPN dan Empat Kementerian/Lembaga Sepakati Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

JAKARTA, Lensainformasi.com — Dalam upaya memperkuat sinergi tata kelola pertanahan dan tata ruang, lima kementerian/lembaga (K/L) menandatangani Nota Kesepahaman pada Senin (17/3/2025).

Penandatanganan ini melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Bacaan Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya kolaborasi ini dalam menangani permasalahan pertanahan dan tata ruang yang memerlukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah daerah.

“Dengan adanya kerja sama kolaborasi ini, baik dari ATR/BPN, Kemendagri, maupun pemerintah daerah, begitu juga dengan Kementerian Transmigrasi, ditambah lagi, dikuatkan dengan BIG, maka insyaallah masalah satu-satu akan bisa kita uraikan,” ujar Nusron Wahid usai penandatanganan di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid; Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian; Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara; Kepala BIG, Muh Aris Marfai; serta Plt. Sekjen Kementerian Kehutanan yang mewakili Menteri Kehutanan.

Menteri Nusron menyoroti tiga permasalahan utama yang menjadi fokus kerja sama ini: Reforma Agraria, Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional, dan perencanaan serta pengelolaan tata ruang.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dalam implementasi proyek yang didanai oleh Bank Dunia, yaitu Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, menambahkan bahwa kepastian tata ruang sangat penting untuk mendukung program pemerintah dan dunia usaha.

Ia menyoroti beberapa permasalahan yang masih belum terselesaikan, terutama terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“RTRW dan RDTR ini sangat krusial karena mengatur posisi ruang hijau, permukiman, komersial, serta ruang yang dimanfaatkan untuk kepentingan nasional seperti program transmigrasi,” ujarnya.

Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengapresiasi inisiatif kerja sama ini yang dianggap sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan transmigrasi, terutama terkait kepemilikan lahan, legalitas hak, konflik agraria, serta ketidaksesuaian tata ruang.

Ruang lingkup kerja sama ini mencakup percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain; pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang; dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional; penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan.

Hadir dalam kesempatan ini Wakil Menteri Dalam Negeri I dan II. Turut mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; Plt. Dirjen Tata Ruang, Reny Windyawati; dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *