KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan menghadiri mediasi/konsiliasi yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait penyelesaian sengketa lahan warga transmigran di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Rabu (19/3/2025).
Hadir, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, La Ode Sarman, S.H., mewakili Kepala Kantor Pertanahan Konawe Selatan.
Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, Erna Yustiana, Kepolisian Resor Konawe Selatan, A. Hasanuddin, perwakilan PT. Merbaujaya Indahraya serta perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Rakawuta, Sarde.
Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa Kantor Pertanahan Konawe Selatan akan melakukan identifikasi lapangan untuk memastikan adanya tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) PT. Merbaujaya Indahraya dengan lahan masyarakat.
Proses identifikasi ini akan dilakukan pada April 2025, dengan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Kepolisian Resor Konawe Selatan serta para pihak terkait.
Setelah identifikasi lapangan dilakukan, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berencana mengundang seluruh pihak terkait untuk membahas hasil temuan serta merumuskan solusi penyelesaian konflik pertanahan di Desa Rakawuta.
Sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi konflik pertanahan, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan bersama Kantor Pertanahan Konawe Selatan akan membentuk tim kerja.
Tim ini akan bertugas mengidentifikasi potensi tumpang tindih antara lahan masyarakat, termasuk warga transmigrasi, dengan HGU perusahaan yang ada di Kabupaten Konawe Selatan.
Dengan adanya langkah konkret ini, diharapkan permasalahan pertanahan yang selama ini menjadi polemik dapat segera mendapatkan solusi.












