JAKARTA, Lensainformasi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengupayakan percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mengurangi alih fungsi lahan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang berlangsung pada Senin (19/3/2025) lalu.
Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3/2025), Menteri Nusron menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengusulan dan penetapan LP2B.
“Saya meminta seluruh Kantah untuk proaktif menjalin komunikasi dengan Pemda agar LP2B dapat segera ditetapkan. Harapannya, ini dapat menekan alih fungsi lahan sehingga keberadaan lahan sawah tetap terjaga,” tegasnya.
Menteri Nusron menekankan bahwa keberadaan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)terbukti efektif dalam mengurangi konversi lahan pertanian.
“Sebelum ada LSD, alih fungsi lahan bisa mencapai 136.000 hektare di suatu wilayah. Setelah ada LSD, jumlahnya menurun drastis menjadi sekitar 6.500 hektare,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan pengkajian ulang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk mempercepat proses penetapan LP2B.
“Kami sedang mengkaji kemungkinan agar penetapan LP2B tidak harus melalui Pemda. Jika dimungkinkan, Menteri ATR/BPN dapat langsung menetapkan LP2B agar prosesnya lebih cepat dan efisien,” ungkapnya.
Rapat Pimpinan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.












