KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, mengambil langkah tegas dengan mencabut izin dispensasi penggunaan jalan bagi PT Ifisdecho di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut mengabaikan instruksi untuk memperbaiki jalan yang terdampak aktivitas hauling mereka.
Pencabutan izin ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Dengan dicabutnya surat dispensasi penggunaan jalan bernomor B/600.1/498/VII/2024, PT Ifisdecho secara resmi dilarang melakukan aktivitas hauling maupun melintas di ruas jalan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, dinas terkait memasang plang larangan di lokasi untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini.
Gubernur Andi Sumangerukka sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada PT Ifisdecho agar segera melakukan perbaikan jalan yang mereka gunakan.
“Perbaiki itu jalan, kalau tidak saya suruh tutup,” tegasnya saat melakukan kunjungan ke lokasi beberapa waktu yang lalu.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, PT Ifisdecho tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan perbaikan sebagaimana diperintahkan.
Sebagai respons terhadap ketidakpatuhan ini, Pemprov Sultra akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut izin hauling PT Ifisdecho.
Keputusan ini menegaskan komitmen Gubernur Sultra dalam menjaga infrastruktur daerah serta memastikan perusahaan yang beroperasi di Bumi Anoa bertanggung jawab atas dampak aktivitasnya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.










