JAKARTA, Lensainformasi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau pemilik sertipikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebutkan bahwa masih terdapat sekitar 13,8 juta sertipikat lama bergambar bola dunia yang belum memiliki peta kadastral.
“Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa sertipikat tanah lama mereka belum terpetakan secara kadastral. Hal ini bisa berisiko menimbulkan tumpang tindih kepemilikan di masa depan,” ujar Nusron Wahid dalam rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Kamis (13/03/2025).
Sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah belum mencantumkan bidang tanah dalam peta kadastral, sehingga banyak tanah masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yang berarti belum terpetakan secara resmi.
Jika tidak segera diperbarui, status kepemilikan tanah tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Untuk itu, masyarakat dianjurkan segera melaporkan sertipikat tanah lama mereka ke Kantah setempat guna meningkatkan kualitas dan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.
Momentum libur Lebaran dapat dimanfaatkan untuk mengurus pembaruan ini, mengingat beberapa Kantah di daerah tetap beroperasi selama cuti bersama.
“Pada 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung akan tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan ini untuk melaporkan sertipikat tanah mereka,” jelas Nusron.
Untuk mengetahui apakah sertipikat tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau mengakses laman bhumi.atrbpn.go.id. Informasi juga tersedia di kanal resmi Kantah masing-masing kabupaten/kota.
Selain layanan pelaporan sertipikat tanah lama, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pertanahan lainnya selama libur Lebaran.
Beberapa layanan yang tetap beroperasi antara lain penerimaan berkas layanan pertanahan serta penyerahan produk layanan bagi pemilik tanah yang mengajukan permohonan secara langsung tanpa perantara.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah mereka agar terhindar dari potensi sengketa di masa depan.












