KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah dalam rangka permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, Senin (14/4/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari prosedur pelayanan pertanahan yang mengedepankan tertib administrasi dan kepastian hukum hak atas tanah.
Pengambilan sumpah dilakukan atas nama Suyono, pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1007/Lamong Jaya, yang mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti akibat hilangnya sertipikat asli.
Sumpah tersebut diucapkan langsung di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Amrullah, A.Ptnh., M.M., sebagai bentuk pernyataan tanggung jawab dan kebenaran atas laporan kehilangan sertipikat.
“Dengan pelaksanaan sumpah ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak,” pungkasnya.










