Menteri Nusron Wahid Paparkan Peran Strategis Pemda dalam Empat Klaster Administrasi Pertanahan

SEMARANG, Lensainformasi.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah (Pemda) di Jawa Tengah untuk berperan aktif dalam mendukung penerapan Paradigma Administrasi Pertanahan Modern.

Paradigma ini terdiri atas empat klaster utama, yaitu land tenure (kepemilikan tanah), land value (nilai tanah), land use (pemanfaatan tanah), dan land development (pengembangan tanah), yang menjadi fondasi dalam menciptakan sistem pertanahan yang modern, adil, dan mendukung investasi daerah.

Bacaan Lainnya

Land tenure mencakup legalitas hak atas tanah, seperti sertipikasi, penyelesaian konflik, hingga pelaksanaan Reforma Agraria. Di sinilah peran penting Pemda, karena gubernur dan bupati adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” tegas Menteri Nusron dalam Dialog Bersama Gubernur serta para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Tengah yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (17/04/2025).

Ia juga menyoroti peran strategis kepala desa dalam menjamin validitas Surat Keterangan Tanah (SKT) yang kerap menjadi sumber konflik pertanahan.

“Sering kali konflik bermula dari SKT yang tidak sah. Ini perlu menjadi perhatian serius bersama,” ujarnya.

Pada klaster land value, Menteri Nusron menjelaskan pentingnya Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai acuan utama dalam penilaian nilai tanah, berbeda dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disesuaikan setiap tahun.

“ZNT akan diperbarui setiap tiga tahun dan menjadi referensi utama. Karena itu, Pemda perlu aktif menyosialisasikan dan memanfaatkan data ini,” jelasnya.

Sementara itu, pada klaster land use, Menteri Nusron mendorong penyusunan dan pemanfaatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan tanah sesuai peruntukan.

Dalam aspek land development, ia menekankan pentingnya pengendalian pembangunan melalui instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berbasis tata ruang dan memperhatikan aspek lingkungan.

Menteri Nusron juga menyoroti kendala yang menghambat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa Tengah, khususnya terkait keterbatasan fiskal dan ketidakmampuan masyarakat dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami mendorong kepala daerah di Jawa Tengah untuk mencontoh kebijakan di Jawa Timur, di mana gubernurnya telah mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem penerima sertipikat PTSL. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat,” pungkas Menteri Nusron.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *