Menteri Nusron Terima LHP BPK, Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola di Kementerian ATR/BPN

JAKARTA, Lensainformasi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Sertipikasi Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Rabu (30/4).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyampaikan apresiasinya atas kontribusi BPK dalam mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan ini sangat baik dan bermanfaat bagi kami, khususnya dalam memperkuat governance, manajemen risiko, dan kepatuhan. Kami harus memastikan bahwa seluruh kegiatan kami sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut,” ujar Menteri Nusron dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu (7/5).

Menteri Nusron juga mengajak seluruh jajaran di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk menjadikan BPK sebagai mitra strategis dalam upaya pembenahan institusi.

“BPK itu ibarat dokter. Tanpa pemeriksaan, kita tidak tahu di mana letak masalahnya. Oleh karena itu, seluruh temuan BPK harus segera ditindaklanjuti, maksimal dalam 60 hari ke depan,” tegasnya kepada jajaran yang hadir secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.

LHP tersebut diserahkan oleh Anggota II BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Akhsanul Khaq, yang didampingi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara III, Dede Sukarjo.

Dalam sambutannya, Akhsanul Khaq memberikan apresiasi atas komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Kehadiran langsung Bapak Menteri beserta jajaran lengkap menunjukkan tekad dan keseriusan untuk terus melakukan perbaikan, baik dalam aspek keuangan maupun pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian,” ungkap Akhsanul.

Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan ini difokuskan pada aspek kepatuhan terhadap pengelolaan sertipikasi tanah dan PNBP. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan sertipikasi tanah dan PNBP Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun 2024 di Kementerian ATR/BPN telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, serta pejabat setingkat dari BPK RI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *