Menteri Nusron Wahid: Gunakan Tanah Bersertipikat untuk Bangun Kehidupan Lebih Baik

BANTUL, Lensainformasi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 811 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanahkepada masyarakat Kalurahan Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (10/5/2025).

Penyerahan dilaksanakan di Kantor Lurah Parangtritis dan disambut antusias oleh warga penerima.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Menteri Nusron berpesan agar sertipikat yang diterima dimanfaatkan secara produktif dan penuh tanggung jawab.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga aset tanah agar tidak dijual secara murah.

“Tanah ini dulunya sulit diakses dan tertutup selama bertahun-tahun. Kini sudah resmi dan datanya jelas. Silakan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan usaha atau membangun masa depan yang lebih baik. Yang penting, jangan dijual murah,” ujar Menteri Nusron, yang juga menyampaikan sebagian pesannya dalam bahasa Jawa untuk lebih dekat dengan masyarakat.

Menteri Nusron menambahkan bahwa keberadaan sertipikat ini akan memberikan rasa aman hukum dan dapat dimanfaatkan sebagai modal dalam meningkatkan taraf hidup.

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung program tersebut.

Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Gus Menteri serta warga Parangtritis yang telah bekerja sama dengan Gugus Tugas Reforma Agraria DIY, sehingga penyertipikatan tanah tutupan Jepang ini bisa kita selesaikan,” ucap Bupati Halim.

Program ini mencakup total luas tanah sebesar 703.844 meter persegi dan diserahkan kepada 680 penerima manfaat. Sertipikat tersebar di tujuh dusun, yakni Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.

Tanah yang disertipikatkan dikenal masyarakat sebagai “tanah tutupan Jepang”, yakni lahan yang pernah dirampas oleh tentara Jepang pada masa penjajahan sekitar tahun 1943–1945 untuk kepentingan pertahanan.

Dengan penyertipikatan ini, status hukum tanah menjadi jelas dan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak atas tanah.

Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Dony Erwan Brilianto beserta jajaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *