OJK Ungkap Dua Tantangan Utama dalam Perangi Penipuan Keuangan Digital

JAKARTA, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dua tantangan besar dalam upaya memberantas maraknya penipuan keuangan digital yang kini semakin menyasar masyarakat luas, khususnya generasi muda.

Penipuan ini langsung menargetkan sektor keuangan individu yang belum memiliki kewaspadaan memadai terhadap risiko kejahatan digital.

Bacaan Lainnya

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyampaikan bahwa dua tantangan utama tersebut berkaitan dengan pola pikir masyarakat digital dan masih rendahnya tingkat pelaporan dari korban.

“Tantangannya cukup kompleks. Generasi digital saat ini cenderung menginginkan hasil instan dan keuntungan besar tanpa memahami risikonya. Ini bertentangan dengan prinsip dasar dalam dunia keuangan,” ujar Rizal dalam diskusi CIPS Digiweek di Jakarta, Selasa (3/6).

Ia menjelaskan bahwa banyak generasi muda terjebak dalam mentalitas frenzy care, yaitu dorongan untuk mendapatkan keuntungan cepat tanpa pertimbangan rasional.

Padahal, dalam dunia keuangan berlaku prinsip high risk, high return yang harus disadari sejak dini.

Menurut Rizal, fenomena tersebut dipicu oleh lemahnya budaya membaca dan kurangnya kemampuan berpikir kritis di kalangan masyarakat digital saat ini.

“Saat dihadapkan pada internet dan gawai, semuanya tampak mudah. Rayuan dari pelaku scam tidak dikritisi. Ini menjadi tantangan serius bagi kami,” ujarnya.

Untuk itu, OJK menilai bahwa pendekatan literasi keuangan harus dimulai dari perubahan pola pikir, bukan sekadar penyampaian informasi teknis.

“Kalau ingin mengubah perilaku keuangan masyarakat, yang harus diubah lebih dulu adalah mindset-nya,” tambahnya.

Tantangan kedua yang dihadapi OJK adalah rendahnya tingkat pelaporan dari korban penipuan digital. Banyak masyarakat yang merasa melaporkan kejadian tidak akan membawa manfaat, terlebih ketika dana sudah terlanjur hilang.

“Korban sering berpikir, ‘uang sudah hilang, lapor buat apa? Apakah bisa kembali?’ Ditambah lagi anggapan bahwa proses pelaporan itu rumit, padahal tidak demikian,” kata Rizal.

Ia menegaskan bahwa enggannya masyarakat untuk melapor justru menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus dan menangkap pelaku.

Kondisi ini memberi ruang aman bagi pelaku kejahatan untuk terus mengulangi aksinya tanpa jera.

“Tanpa adanya laporan dan kesaksian, penyidik akan kesulitan menindaklanjuti. Akibatnya, kejahatan terus berulang,” tegasnya.

Meski demikian, OJK mencatat adanya peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan pada tahun 2025.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan OJK, indeks literasi keuangan naik menjadi 66,46%, sementara indeks inklusi keuangan meningkat ke level 80,51%. Capaian ini menjadi bagian penting dalam Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *