JAKARTA, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Roadmap Penjaminan 2024–2028 pada Agustus 2024 sebagai panduan pengembangan industri penjaminan nasional.
Salah satu target makro yang diusung dalam roadmap tersebut adalah peningkatan portofolio penjaminan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 90% pada tahun 2028.
“Salah satu target makro dari roadmap tersebut memang meningkatnya portofolio penjaminan untuk sektor UMKM menjadi 90%,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (2/6).
Ogi mengungkapkan, portofolio penjaminan untuk UMKM pada tahun 2023 baru mencapai 74%. Namun per April 2025, capaian tersebut telah meningkat menjadi 80,50% dari total outstanding penjaminan yang dipantau OJK.
Sebagai bentuk dukungan terhadap roadmap tersebut, OJK telah menerbitkan dua regulasi baru, yakni:
• POJK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
• POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.
Kedua regulasi tersebut telah diundangkan pada 6 Mei 2025 dan akan berlaku efektif mulai 6 November 2025.
Dalam POJK 10/2025, terdapat sejumlah ketentuan penting, antara lain:
• Kewajiban peningkatan modal disetor bagi perusahaan penjamin baru
• Perluasan wilayah operasional Jamkrida ke provinsi lain yang belum memiliki Jamkrida, atas persetujuan OJK.
“Jamkrida kini bisa beroperasi di luar wilayah provinsinya, misalnya di provinsi tetangga, dengan persetujuan dari OJK,” jelas Ogi.
Sementara itu, POJK 11/2025 memuat aturan terkait peningkatan ekuitas perusahaan penjamin yang sudah beroperasi, serta ketentuan:
• Re-sharing dengan kreditur minimum 25% dari nilai outstanding penjaminan (khusus trade minimum 10%)
• Biaya akuisisi maksimum 10% dari nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
• Penghapusan batas maksimum gearing ratio untuk kegiatan produktif, dari sebelumnya 20 kali ekuitas menjadi maksimum 40 kali untuk seluruh kegiatan penjaminan.
OJK juga menetapkan langkah strategis untuk memurnikan kegiatan usaha penjaminan, dengan mewajibkan perusahaan asuransi yang selama ini menyelenggarakan usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah untuk membentuk unit usaha penjaminan tersendiri hingga akhir 2025.
Lebih lanjut, OJK menargetkan agar dalam lima tahun ke depan, seluruh unit usaha penjaminan tersebut dapat dilakukan pemisahan (spin-off) ke dalam bentuk perusahaan tersendiri.










