NASIONAL, Lensainformasi.com — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat.
Dikutip laman resmi OJK, sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI menerima 25.875 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Pengaduan tersebut terdiri atas 22.529 laporan pinjaman online ilegal, 3.170 laporan investasi ilegal, dan 176 laporan gadai ilegal.
Di sisi lain, melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), penanganan terhadap penipuan transaksi keuangan juga terus diperkuat. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 607.210 rekening di antaranya telah diblokir untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
Melalui koordinasi lintas instansi, IASC juga berhasil memblokir dana yang berkaitan dengan penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar. Sementara itu, dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp204,3 miliar.
Lima Modus yang Perlu Diwaspadai
Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat. Modus tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat.
Pertama, ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi.
Pelaku biasanya melakukan tekanan melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, maupun media sosial. Mereka dapat mengancam menyebarluaskan data pribadi korban atau menghubungi keluarga, rekan kerja, hingga tempat kerja korban.
Masyarakat diimbau tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut. Selain itu, jangan membuka tautan atau memasang aplikasi yang dikirim pelaku serta jangan memberikan akses ke telepon seluler, daftar kontak, galeri foto, maupun data pribadi lainnya.
Kedua, pencairan dana tanpa persetujuan.
Satgas PASTI masih menemukan kasus dana masuk ke rekening masyarakat tanpa adanya pengajuan atau persetujuan yang jelas. Setelah dana diterima, pelaku kemudian meminta korban mengembalikannya ke rekening tertentu.
Masyarakat diminta tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan pelaku. Sebaiknya segera melakukan konfirmasi kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi.
Ketiga, penipuan dengan mengatasnamakan lembaga resmi.
Pelaku memanfaatkan nama, logo, dan atribut lembaga resmi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat. Setelah itu, korban biasanya diminta memberikan data pribadi, OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, atau sejumlah uang.
Masyarakat diminta memastikan informasi melalui kanal resmi lembaga terkait dan tidak memberikan OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak.
Keempat, investasi ilegal, pekerjaan berkomisi, dan penipuan transaksi daring.
Pelaku menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau pekerjaan daring dengan sistem komisi. Korban kemudian diminta melakukan setoran bertahap dengan berbagai alasan, seperti biaya pencairan keuntungan, administrasi, pajak, atau peningkatan keanggotaan.
Masyarakat perlu mewaspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas. Jangan mudah percaya pada testimoni di media sosial maupun grup percakapan dan hentikan transaksi jika pelaku terus meminta pembayaran tambahan.
Kelima, jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit.
Pelaku menawarkan penyelesaian masalah pinjaman secara cepat dengan meminta biaya di muka. Mereka juga menjanjikan penghapusan utang, data pinjaman, atau perbaikan riwayat kredit.
Satgas PASTI mengingatkan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran semacam itu karena berpotensi menimbulkan kerugian baru dan penyalahgunaan data pribadi.
Masyarakat Diminta Simpan Bukti
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal untuk menyimpan seluruh bukti pendukung sebelum membuat laporan.
Bukti tersebut antara lain nomor telepon pelaku, isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi, bukti transfer atau mutasi rekening, nama entitas atau aplikasi yang digunakan, akun media sosial, serta tautan atau nama pengguna yang digunakan pelaku.
Masyarakat juga diminta tidak menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan. Kelengkapan bukti akan membantu mempercepat proses verifikasi dan tindak lanjut laporan.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK serta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
Indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian melalui iasc.ojk.go.id untuk mendukung proses pemblokiran rekening pelaku dan penyelamatan dana korban.
Satgas PASTI menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan.










