JAKARTA, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital (scam) yang cenderung meningkat menjelang libur panjang Hari Raya Iduladha akhir pekan ini.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan bahwa aktivitas para pelaku scam biasanya meningkat pada momentum hari-hari besar seperti libur nasional dan cuti bersama.
“Para pelaku penipuan ini biasa beraksi pada hari-hari besar seperti libur cuti bersama. Kami sudah bersiap menjelang libur Iduladha karena biasanya mereka memanfaatkan momen tersebut,” ujar Rizal dalam acara CIPS Digiweek di Jakarta, Selasa (3/6).
Rizal mengungkapkan, sejak peluncuran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada November 2024 hingga 23 Mei 2025, jumlah laporan kasus penipuan digital yang diterima telah mencapai 128.281 laporan.
Dari total tersebut, sebanyak 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sementara 43.161 laporan lainnya disampaikan langsung ke sistem IASC.
Adapun jumlah rekening yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan mencapai 208.333 rekening, dengan 47.891 di antaranya berhasil diblokir.
Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, sementara dana korban yang berhasil diamankan baru sekitar Rp163 miliar atau 22% dari nilai kasus yang tertangani.
Menurut Rizal, para pelaku kini kerap menggunakan berbagai modus seperti love scam, phishing, hingga social engineering.
Dana hasil kejahatan pun sering kali dialihkan ke aset kripto yang berada di luar yurisdiksi OJK, sehingga menyulitkan proses pelacakan dan pemulihan.
“Masalahnya, uang yang dicuri dibelikan kripto, dan kriptonya berada di luar yurisdiksi OJK,” ungkap Rizal.
Ia juga menambahkan bahwa kerugian akibat penipuan digital ini diperkirakan telah menggerus sekitar 2,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, sebuah angka yang menunjukkan dampak serius terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Untuk mempercepat penanganan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, terus mendorong masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penipuan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, tolong segera lapor. Sayangnya, dari catatan kami, masih banyak yang enggan melaporkan kejadian yang mereka alami,” pungkasnya.










