JAKARTA, Lensainformasi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan proses pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk mendaftarkan sebanyak 561.909 bidang tanah wakaf.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga kebermanfaatannya bagi umat dapat terus terjaga.
Proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan langsung oleh nadzir atau kuasanya dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat.
Untuk mengajukan sertifikasi tanah wakaf, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
• Formulir permohonan
• Identitas diri
• Bukti kepemilikan tanah
• Akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf
Merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, proses pengurusan tanah wakaf tidak dipungut biaya.
Wakif atau pihak yang mewakafkan tanah dikenakan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, dan pendaftaran tanah pertama kali.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan negara terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam urusan tanah wakaf.
Kepastian hukum atas tanah tersebut dipandang penting untuk mencegah sengketa serta memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.
Menteri Nusron mengimbau kepada seluruh nadzir untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang dikelolanya, demi menjamin perlindungan hukum dan optimalisasi pemanfaatan tanah untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
Sebagai bagian dari komitmen peningkatan layanan, Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan sejumlah inovasi, seperti penyederhanaan persyaratan administrasi dan penyediaan informasi melalui kantor pertanahan dan kanal digital resmi.
Diharapkan, langkah-langkah ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakatdalam mendaftarkan tanah wakaf.










