BPN Konawe Selatan Berhasil Mediasi Sengketa Tanah di Desa Matabubu

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian sengketa pertanahan secara damai dan non-litigasi.

Pada Kamis, 24 Juli 2025, digelar kegiatan mediasi sengketa pertanahan yang berlokasi di Desa Matabubu, Kecamatan Baito.

Bacaan Lainnya

Mediasi ini mempertemukan dua pihak yang bersengketa, yakni Sumarni dan Agus Tanga, terkait klaim kepemilikan atas sebidang tanah di Baito.

Kegiatan ini difasilitasi langsung oleh Kantah/BPN Konsel, melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan, La Ode Sarman yang bertindak sebagai mediator.

Upaya mediasi yang berlangsung kondusif tersebut membuahkan hasil positif. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan damai.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi berupa Akta Perdamaian, yang ditandatangani oleh Sumarni dan Agus Tanga, serta disaksikan oleh pihak terkait pada hari yang sama.

Kepala Kantah Konsel, Amrullah menyampaikan apresiasi atas itikad baik para pihak yang bersengketa.

“Penyelesaian secara mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan non-litigasi sangat efektif dalam menyelesaikan sengketa pertanahan secara adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, ia berharap tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum yang ada, tetapi juga turut menjaga keharmonisan sosial dan hubungan baik antarwarga di Desa Matabubu.

Amrullah berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan dalam menangani permasalahan pertanahan di Konawe Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *