Penasihat Hukum Nahwa Umar Tegaskan Delegasi Kewenangan dalam Sidang Korupsi Makan dan Minum 2020

KENDARI, Lensainformasi.com Penasihat hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, menghadirkan satu orang saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum (mamin) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020.

Sidang ke-16 ini digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Kecamatan Tipulu, pada Senin (5/8/2025).

Bacaan Lainnya

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Syarifuddin, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Syarifuddin memberikan penjelasan terkait sistem pengelolaan dan administrasi keuangan daerah.

Syarifuddin menerangkan mengenai kewenangan para pejabat yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah hingga pada tahap pencairan dana atau terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Ia menegaskan bahwa proses pencairan dan pengeluaran dana telah tersusun secara sistematis, di mana masing-masing pejabat memiliki fungsi dan kewenangannya sendiri.

“Dalam proses pencairan dana itu mulai dari PPTK ke Bendahara kemudian bendahara menerbitkan SPPD Surat Perintah Pencairan Dana selanjutnya dikirim kepada pejabat penata usaha keuangan, Juga menjalankan dengan sesuai fungsinya dan kemudian setelah di PPK ternyata dianggap layak untuk dibayar maka terbitlah draft SPM,” jelas Syarifuddin.

Lebih lanjut, Syarifuddin menyatakan bahwa apabila terdapat pengeluaran dana yang tidak sah, hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), melainkan merupakan kewenangan pejabat teknis seperti bendahara maupun pejabat penata usaha keuangan (PPK).

“Dalam persidangan apakah disini ketika ada pengeluaran yang tidak sah menjadi tanggung jawab pengguna anggaran saya sudah jelaskan bahwa kewenangan itu sudah dilimpahkan ke pejabat lain dalam hal ini yakni bendahara maupun penata usaha keuangan karena pelimpahan ini sifatnya kewenangan delegasi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa para pejabat pengelola keuangan daerah, termasuk kuasa pengguna anggaran (KPA), telah ditetapkan sebelum pelaksanaan anggaran dimulai.

Hal ini memungkinkan setiap pejabat menjalankan fungsinya sejak awal tahun anggaran.

Di sisi lain, penasihat hukum Sekda Kota Kendari, Muswanto Utama, juga memberikan pernyataan dalam persidangan.

Ia menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) KPA biasanya dilakukan pada awal atau akhir tahun.

“Mengenai pembahasan anggaran maka sinkronlah semua keterangan kami dari saksi sebelumnya dengan bukti yang telah dihadirkan oleh JPU hingga SK yang ditujukan dalam persidangan itu terbit pada bulan 10 dan itupun SK KPA, itu harus ada usulan dari sekda selaku pengguna anggaran,” jelas Muswanto.

Sidang ini menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta hukum terkait tata kelola anggaran mamin di lingkup Pemkot Kendari. Proses peradilan masih akan berlanjut dengan menghadirkan berbagai bukti dan saksi lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *