KENDARI, Lensainformasi.com – Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Haluoleo Kendari, Denny Ariyanto, menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi terkait insiden pelarangan perekaman oleh wartawan LKBN Antara, La Ode Muh. Deden Saputra, saat meliput keberangkatan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Haluoleo, Jumat (8/8/2025) pagi.
Dalam konferensi pers yang dihadiri perwakilan organisasi wartawan dan Kepala Biro Antara Sultra, Zabur Karuru, Denny mengakui adanya kekeliruan dalam prosedur dan komunikasi teknis di lapangan.
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bermotif intimidatif.
“Saya tidak ada sedikit pun niat buruk terhadap rekan-rekan wartawan. Kesalahpahaman ini terjadi karena kurangnya sosialisasi terkait ketentuan teknis peliputan di bandara,” ujarnya.
Denny menjelaskan, secara umum tidak ada larangan pengambilan foto atau video di area bandara.
Namun, terdapat area terbatas seperti Security Check Point (SCP) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024 dan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2025 dari Ditjen Perhubungan Udara.
Pengambilan gambar di area tersebut harus mendapatkan izin resmi dari kepala bandara.
Ia berkomitmen untuk lebih proaktif memberikan informasi dan pendampingan kepada jurnalis ke depannya.
Sementara itu, Zabur Karuru mengapresiasi inisiatif klarifikasi dari pihak bandara dan berharap insiden ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara media dan otoritas bandara.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra mengecam tindakan Kepala Bandara Haluoleo yang dinilai membatasi kerja jurnalistik.
Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah, menilai larangan dan permintaan penghapusan video liputan di bandara merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.
“Kemerdekaan pers dijamin dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” tegasnya.
Sekretaris AJI Kendari, Randi Ardiansyah, menambahkan bahwa pihaknya menuntut pengelola bandara dan KPK memberikan penjelasan resmi serta permintaan maaf terbuka.
Ia mengungkapkan bahwa informasi yang diterima AJI menyebut larangan merekam merupakan permintaan langsung dari KPK.
Dari pihak IJTI, Ketua IJTI Sultra, Saharudin, menegaskan bahwa area check-in di pintu masuk keberangkatan adalah wilayah publik yang boleh diakses dan didokumentasikan oleh jurnalis.
“Tidak boleh ada pihak yang melarang, membatasi, atau memaksa penghapusan materi liputan, terutama kepada jurnalis yang sedang bertugas,” ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar, mengingatkan bahwa tindakan menghalangi atau memaksa penghapusan liputan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
IJTI Sultra mendesak Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, dan Dewan Pers melakukan investigasi serta memastikan kejadian serupa tidak terulang. Baik AJI maupun IJTI juga mengimbau seluruh jurnalis untuk mematuhi kode etik jurnalistik dan UU Pers dalam setiap peliputan.












