NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan sejumlah pemberi dana (lender) di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui saluran pengaduan konsumen OJK terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil oleh DSI.
Dalam pertemuan tersebut, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran manajemen, bersama sejumlah perwakilan lender, untuk membahas secara langsung permasalahan yang terjadi dan langkah konkret penyelesaiannya.
“OJK meminta pihak DSI menjelaskan secara terbuka permasalahan yang dihadapi perusahaan serta bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan,” demikian dikutip pernyataan resmi OJK, Kamis (30/10).
Menanggapi hal tersebut, pihak DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab dan menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap, sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang akan disusun bersama perwakilan lender.
Sebagai bagian dari pengawasan, OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Pengenaan sanksi ini bertujuan agar DSI fokus menyelesaikan kewajibannya kepada lender.
Melalui sanksi PKU tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan kepada borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui situs web, aplikasi, atau media lainnya.
DSI juga tidak diperbolehkan mengalihkan atau memindahkan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DSI tidak diizinkan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham tanpa izin OJK, kecuali dalam rangka perbaikan kinerja, penguatan permodalan, dan penyelesaian kewajiban perusahaan.
OJK juga menegaskan agar DSI tetap melayani dan menindaklanjuti setiap pengaduan lender, serta tidak menutup layanan atau kantor operasional.
DSI wajib menyediakan saluran pengaduan aktif seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, OJK terus mengumpulkan informasi dan menelusuri pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam permasalahan DSI.
Bila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK akan mengambil langkah hukum dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk melalui proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
OJK menegaskan kembali agar DSI memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, serta menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku.












