Menteri ESDM Tegaskan Tiga Parameter Penertiban Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Sulawesi Tenggara

Screenshot

KENDARI, Lensainformasi.com — Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, pemerintah membentuk satgas untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal, terutama di dalam kawasan hutan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan ada tiga parameter utama yang menjadi acuan penegakan hukum: izin usaha pertambangan (IUP), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan kesesuaian area produksi dengan wilayah izin yang diberikan.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada IUP tapi tidak ada IPPKH, itu pasti melanggar. Kalau ada IPPKH tetapi tidak ada IUP juga melanggar, namun, apabila keduanya ada tetapi menambang di luar dari area yang seharusnya, juga berpotensi ada masalah,,” jelas Bahlil saat gelar konferensi pers usai pembukaan Musda Golkar di Sultra, Minggu (2/10/2025).

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai langkah sistematis menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang disalahgunakan, termasuk untuk aktivitas pertambangan.

Satgas yang dibentuk di bawah regulasi ini melibatkan aparatur dari sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan, Polri, dan Kementerian ESDM.

Menurut data Kementerian ESDM, hingga Agustus 2025 satgas berhasil mengidentifikasi lahan seluas ≈ 4,265,376 hektare yang berpotensi tambang ilegal di kawasan hutan — yakni tanpa IUP maupun IPPKH.

Di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pertambangan menjadi salah satu sektor strategis. Data menunjukkan:

Sumber daya bijih nikel di Sultra mencapai 6,37 miliar ton, dengan cadangan sebesar 1,71 miliar ton.

Komoditas nikel menjadi dominan dalam perizinan tambang: tercatat sekitar 276 Izin Usaha Pertambangan (IUP)di wilayah ini.

Penertiban dilakukan: ESDM mencatat penguasaan kembali lahan tambang ilegal seluas ≈ 172,82 hektare di Sultra karena pelaku memiliki izin produksi tetapi tidak memiliki IPPKH.

Bahlil menyampaikan bahwa penambang di kawasan hutan yang ingin beroperasi harus memenuhi dua izin utama (IUP + IPPKH) dan memastikan bahwa produksi berjalan di dalam wilayah yang sesuai izinnya.

Pelanggaran terhadap salah satu atau lebih dari tiga parameter yang disebutkan akan dikenakan tindakan tegas oleh Satgas.

Bahlil tidak menyebut secara rinci jumlah tambang ilegal yang ada di Sultra dan saat ini dalam pengawasan satgas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *