BPN Konawe Selatan Klarifikasi Subjek dan Objek Tanah untuk Program Redistribusi 2025

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus memantapkan langkah dalam mendukung pelaksanaan Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025.

Pada Jumat, 7 November 2025, tim pelaksana melakukan kegiatan klarifikasi subjek dan objek tanah di Desa Teteasa, Kecamatan Angata.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini melibatkan sejumlah pejabat teknis Kantor Pertanahan Konawe Selatan, antara lain Saitno, S.H. (Analis Hukum Pertanahan), Rahmayunita, S.T. (Penata Pertanahan Ahli Pertama), Sujuklifebriyanto, S.H. (Petugas Ukur), serta Rizal Nova Pahlawan, S.Tr. (Analis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan).

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Selatan, Amrullah, menjelaskan kegiatan klarifikasi ini merupakan tahap penting untuk memastikan ketepatan data baik subjek maupun objek calon penerima Redistribusi Tanah.

Proses verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, serta pengamatan langsung terhadap kesesuaian letak dan kondisi objek tanah.

“Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjamin akurasi data, meningkatkan transparansi, serta mendukung kelancaran pelaksanaan Program Redistribusi Tanah Tahun 2025 di Kabupaten Konawe Selatan,” ungkap Amrullah.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pelaksanaan Redistribusi Tanah dapat berjalan dengan tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penerima, dan berkontribusi terhadap pemerataan kepemilikan tanah di wilayah Konawe Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *