Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Layanan Pertanahan

NASIONAL, Lensainformasi.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Miss-conduct dalam Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jumat (14/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman seluruh pegawai mengenai pencegahan korupsi serta pelanggaran etika dalam penyelenggaraan layanan pertanahan dan tata ruang.

Bacaan Lainnya

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni (Wamen Ossy), dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan integritas merupakan kebutuhan organisasi.

Ia menegaskan 80 persen pekerjaan di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan publik sehingga disiplin, etika, dan kepatuhan menjadi aspek utama dalam reformasi layanan.

“Ini tentunya bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi menjadi kebutuhan organisasi sesuai arahan Menteri Nusron. Delapan puluh persen pekerjaan di Kementerian ATR/BPN adalah pelayanan publik,” ujar Wamen Ossy saat membuka kegiatan.

Wamen Ossy menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tengah melakukan berbagai perubahan besar, mulai dari percepatan digitalisasi layanan hingga penguatan pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal. Namun, menurutnya, keberhasilan transformasi layanan tidak dapat dicapai tanpa integritas dari setiap pegawai.

“Saya berharap hari ini kita tidak hanya mempelajari teori, tetapi juga memahami bagaimana penerapannya dapat kita jalankan bersama dalam pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan bahwa tugas KPK adalah memastikan tidak terjadi praktik korupsi melalui fungsi pencegahan, penjagaan, dan monitoring.

KPK juga terus mendorong perbaikan sistem di bidang pertanahan, yang selama ini dianggap sebagai sektor dengan risiko tinggi.

“Saya mengajak rekan-rekan di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk membangun kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN, termasuk memperluas kerja sama hingga tingkat provinsi serta kabupaten/kota, guna menyusun regulasi dan memperbaiki sistem pertanahan,” ujarnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia yang mengikuti kegiatan secara daring.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *