Penetapan Tersangka Raja Moronene Dinilai Janggal, LAM Ajukan Laporan Balik ke Polda Sultra

KENDARI, Lensainformasi.com – Lembaga Adat Moronene (LAM) resmi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait polemik pengelolaan kawasan yang kini berstatus Hutan Produksi di Kabupaten Bombana.

Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa lahan tersebut selama ini digarap oleh banyak masyarakat, bukan hanya oleh Raja Moronene VIII Aswar Latif yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Bacaan Lainnya

Koordinator Tim Advokasi LAM, Muhammad Mardhan, mengatakan pihaknya terpaksa menempuh langkah hukum setelah melihat adanya dugaan kriminalisasi yang dialami Raja Moronene.

Ia menyebut penetapan Aswar Latif sebagai tersangka atas tuduhan pengrusakan, penguasaan, dan pendudukan kawasan Hutan Produksi tidak mencerminkan fakta lapangan.

“Kami menilai hal ini terjadi kejanggalan, karena hutan kawasan itu telah kami tinggalkan sejak tahun 2024 lalu. Tiba-tiba setahun setelahnya di 2025 kami dilaporkan, sementara banyak pihak dan masyarakat lain yang juga melakukan kegiatan di kawasan Hutan produksi ini,” jelas Mardhan saat ditemui di Mako Polda Sultra pada Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, perubahan status lahan dari Areal Penggunaan Lain (APL) menjadi Hutan Produksi pada 2024 dilakukan tanpa sosialisasi dari Dinas Kehutanan Sultra. Hal itu menyebabkan banyak warga tidak mengetahui perubahan tersebut.

“Ini bagian dari kami taat hukum, karena setahu kami itu sebelumnya adalah APL dan juga menjadi lahan adat dari leluhur kami, 2 minggu setelah papan pengumuman kawasan Hutan Produksi itu berdiri terlapor dalam hal ini raja Moronene ke VIII meninggalkan wilayah tersebut,” tegasnya.

Mardhan juga mempertanyakan dasar penindakan yang hanya menyasar Aswar Latif, sementara aktivitas masyarakat lain di kawasan itu juga dinilai serupa.

“Tidak ada sosialisasi tiba-tiba naik status menjadi kawasan Hutan. Kalau yang disangkakan adalah pengrusakan, penyidik telah hadir ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat langsung bahwa kerusakan hutan itu bukan hanya dilakukan oleh terlapor. Ada banyak masyarakat lain yang melakukan hal yang sama, namun kenapa hanya raja kami yang ditindak,” tanyanya.

Sebagai bentuk keberatan, LAM telah memasukkan laporan terhadap sejumlah pihak yang dijuga turut menggarap kawasan tersebut.

“Kami akhirnya juga memasukkan laporan, saat ini sudah 8 nama yang kami laporkan, setiap waktu akan bertambah, dan kami juga membawa saksi kunci dari pihak kami yang mengetahui persis duduk persoalan di lahan tersebut,” terangnya.

Selain Aswar Latif, dugaan kriminalisasi juga disebut dialami oleh seorang warga bernama Makmur yang membuka lahan untuk berkebun.

“Makmur memperoleh lahan tersebut melalui ganti rugi, namun setelah mengetahui lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan, Makmur berhenti menggarap lahan tersebut dan meninggalkan lokasi garapannya,” ucapnya.

Atas persoalan ini, pihaknya meminta Ditreskrimsus Polda Sultra untuk bertindak objektif dan menegakkan hukum secara adil.

“Kami harap krimsus tidak tebang pilih dalam menilai persoalan ini, kami juga sudah melakukan pelaporan, nanti kita lihat bagaimana tindakan yang dilakukan oleh krimsus, tapi saat ini atas dugaan yang disangkakan pada raja ke VIII ini kami tidak percaya dan merasa adanya kriminalisasi yang dilakukan,” tutupnya.

Hingga berita ini terbit, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *