KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan peninjauan lokasi dalam rangka penyusunan pertimbangan teknis pertanahan untuk penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Jumat (12/12/2025).
Kegiatan peninjauan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan dan melibatkan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan beserta tim teknis.
Peninjauan lokasi dilakukan pada dua objek kegiatan PKKPR, yakni PKKPR Berusaha milik Perusahaan Perdagangan Indonesia yang berlokasi di Desa Aepodu, Kecamatan Laeya, serta PKKPR Nonberusaha atas nama Sey yang berlokasi di Desa Lambusa, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Amrullah, menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Selain itu, hasil peninjauan menjadi dasar dalam penyusunan pertimbangan teknis pertanahan yang akurat, objektif, dan akuntabel.
Melalui tahapan ini, diharapkan proses penerbitan PKKPR dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Konawe Selatan.












